Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendaftaran Ditutup Dengan 2 Calon Pendaftar Kepala Dusun 4 Desa Cepedak

Thursday, February 12, 2026 | February 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T11:12:30Z

Cepedak, 12 Februari 2026 – Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Cepedak resmi menutup masa pendaftaran calon Kepala Dusun (Kadus) 4 pada hari ini, 12 Februari 2026. Proses pendaftaran yang dibuka sejak 28 Januari 2026 telah berakhir dengan jumlah pendaftar sebanyak dua orang calon.



Wilayah Cakupan Kadus 4

Jabatan Kepala Dusun 4 Desa Cepedak memiliki cakupan wilayah yang cukup luas, meliputi:

  • Dusun Munggangsari
  • Dusun Sirebut
  • Dusun Sukan
  • Dusun Dapurno
  • Dusun Banjaran

Secara administratif, wilayah Kadus 4 mencakup 9 Rukun Tetangga (RT).

Calon Pendaftar

Dari hasil pendaftaran, terdapat dua nama yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Dusun 4, yaitu:

  1. Arya Ibnu Hafiz (Munggangsari)
  2. Arif Dwi Susanto (Singolopo)

Informasi Pendaftaran

  • Periode Pendaftaran: 28 Januari 2026 – 12 Februari 2026
  • Penutupan Pendaftaran: 12 Februari 2026
Calon peserta diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahapan Seleksi Kepala Dusun 4 Desa Cepedak

  1. Verifikasi Berkas Administrasi
    • Dilaksanakan segera setelah penutupan pendaftaran.
    • Tim Pelaksana akan memeriksa kelengkapan dokumen calon peserta.
  2. Ujian Tertulis
    • Materi meliputi pengetahuan umum, pemerintahan desa, serta wawasan kebangsaan.
    • Bertujuan menilai kemampuan dasar calon dalam menjalankan tugas pemerintahan dusun.
  3. Wawancara
    • Dilakukan oleh Tim Pelaksana bersama unsur Pemerintah Desa.
    • Menilai kepribadian, motivasi, serta komitmen calon terhadap pembangunan desa.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi
  • Disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Desa Cepedak.
  • Hasil seleksi bersifat final dan menjadi dasar penetapan Kepala Dusun 4 terpilih.

Dengan berakhirnya masa pendaftaran, tahapan berikutnya akan memasuki proses verifikasi berkas dan seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel demi terwujudnya aparatur desa yang berkualitas.

×
Berita Terbaru Update