Cepedak, Senin 12 Januari 2026 – Sdr. Pondok Arifin resmi memasuki masa purna tugas sebagai Kepala Dusun 4 Desa Cepedak, Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo. Pemberhentian ini berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Purworejo Nomor 400.10.2.2/165/2026 tanggal 6 Januari 2026 tentang Persetujuan atas Usulan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Desa Cepedak, Sugeng Haryanto, menyerahkan langsung Surat Keputusan Pemberhentian kepada Sdr. Pondok Arifin di kediamannya, Munggangsari RT 004/RW 004 Desa Cepedak. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa menyampaikan rasa terima kasih atas pengabdian dan dedikasi yang telah diberikan selama menjabat sebagai Kepala Dusun.
Selain ucapan terima kasih, Sugeng Haryanto juga berharap agar Sdr. Pondok Arifin tetap berkontribusi di sela-sela waktu senggangnya. Ia diminta untuk menularkan pengalaman dan pengetahuan kepada perangkat desa yang masih muda dan relatif belum berpengalaman. “Kami berharap roda pemerintahan Desa Cepedak ke depan akan berjalan lebih baik dengan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Dusun 4, Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat akan segera melaksanakan Musyawarah Desa. Agenda utama musyawarah tersebut adalah membahas kekosongan perangkat desa, khususnya posisi Kepala Dusun 4 Desa Cepedak, pada tahun 2026.
Purna tugas Sdr. Pondok Arifin menjadi momen penting bagi Desa Cepedak untuk melakukan regenerasi kepemimpinan di tingkat dusun. Diharapkan, pengisian jabatan baru nantinya dapat membawa semangat segar dalam pelayanan dan pembangunan desa.