![]() |
Suasana Zoom Meting KPPS Pilkades Cepedak Foto : Teguh Hariyanto/Cepedak News |
Pada Tahun 2021 ini Kabupaten Purworejo akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 43 desa. Untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi tingkat desa itu, KPPS dan panitia pilkades tingkat desa mendapat pembekalan.
Pembekalan dibuka secara virtual oleh Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH di Command Centre, Rabu (27/01/2021). Hadir dalam pembukaan antara lain Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo Muharomah SH, Kepala Dinpermasdes Agus Ari Setiyadi SSos, Kepala Dinkes dr Sudarmi MM dan Kabag Hukum Heru Sasongko SH.
Menurut Wakil Bupati, pelaksanaan pilkades serentak dalam kondisi pandemi memang menimbulkan kekhawatiran akan berpotensi memicu klaster baru penyebaran COVID-19. “Sehingga dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, ada beberapa poin penting yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan pilkades kali ini,” katanya.
Poin penting tersebut antara lain, pelaksanaan pilkades harus menerapkan protokol kesehatan dengan aturan-aturan yang terukur dan mengikat. Pilkades serentak juga akan diawasi oleh Satgas COVID-19, TNI, Polri, Linmas, Satpol PP, serta instansi terkait lain.
“Sehingga, kita harapkan pilkades jangan sampai menjadi media penularan COVID-19, melainkan harus menjadi momentum untuk menjadikan desa yang kuat, tangguh, dan bebas COVID-19,” harapnya.
Kepada panitia pilkades tingkat desa serta KPPS, Wakil Bupati berpesan agar cermat dan bijak dalam menghadapi permasalahan yang ada di lapangan. Setiap permasalahan hendaknya dapat diselesaikan secara cepat dan tepat, dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada.
“Jangan segan untuk meminta saran, masukan dan petunjuk kepada tim pengawas dan fasilitasi pemilihan kepala desa tingkat kecamatan dan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten,” pesannya.