Notification

×
/*KT Setiyo Konco Desa Cepedak*/

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelola Pasar Klesem Desa Cepedak

Monday, 4 March 2019 | 3/04/2019 06:52:00 am WIB Last Updated 2019-03-18T00:12:57Z
Cepedak - Pasar Klesem adalah salah satu pasar tradisional yang berlokasi di Desa Cepedak beralamat di Dusun Munggangsari RT.03 RW.04 Desa Cepedak, Kec. Bruno, Kab. Purworejo 54261. Pasar Klesem ini buka pada hari Pon dan Kliwon sesuai dengan kalender jawa. Pasar klesem beroperasi mulai pukul 5:30 WIB s/d 10:00 WIB sebagian warga masyarakat menyebut Pasar Klesem dengan nama (Pasar Sirebut). 
Suasana Pasar Klesem Foto : Pasar Klesem

Penjual dan pembeli di pasar klesem dari berbagai wilayah seperti masyarakat Bruno, Giyombong, Gunung Condong, Kemranggen, Karanggedang dan Besuki tentunya barang yang di jual di pasar tersebut juga beraneka ragam mulai dari keperluan rumah tangga, elektronik, sayur mayur dll. 


Selain itu, pasar juga menjadi salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasayang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang fiat. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian.



Berdasarkan surat keputusan kepala desa nomor 144/5/2019 yang berisi tentang penunjukan pengelola pasar  :

Menimbang :
  • a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah dibentuk Pengelola Pasar Desa berdasarkan Peraturan Desa Cepedak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Desa Cepedak bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Desa Cepedak Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pasar Desa
  • b. Petugas Pengelola Pasar Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; 
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukkan Pengelola Pasar Desa;


Mengingat : 
  1. Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4587); Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintahan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2006 Nomor 2 ); Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 4); Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2008 Nomor 7).



Memperhatikan : Berita Acara Musyawarah Desa dalam pembahasan Pengelolaan Pasar Desa Cepedak Nomor 144.1 / 5 / 2019 tanggal 04 Maret 2019.

M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERTAMA : Mengangkat nama-nama yang tercantum dalam kolom 2 (dua). Lampiran Keputusan ini menjadi Petugas Pengelola Pasar Desa Cepedak Kecamatan Bruno dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam kolom 3 (tiga) Lampiran Keputusan ini.

KEDUA : Masa bakti kepengurusan Pengelola Pasar Desa Cepedak Kecamatan Bruno adalah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Penunjukkan. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Cepedak pada tanggal : 04 Maret 2019


Petugas Pasar Klesem Foto : Eko Sarwanto/Cepedak News

KEPALA DESA CEPEDAK 





TATAS SUDIROHANDOJO
×
Berita Terbaru Update