Cepedak - Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Cepedak melakukan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) yang berlokasi di Balai Desa Cepedak, Sabtu (7/7/2018).
![]() |
Uji Publik Daftra Pemilih Sementara Foto : Eko Sarwanto/Cepedak News |
Supriyatno, Selaku ketua PPS mengatakan, uji publik ini dilakukan sehari. Hal itu untuk memeroleh tanggapan masyarakat yang dimungkinkan masih belum terdata sebagai pemilih. Mekanismenya yakni setiap perwakilan KK (Kartu Kelurga) mendapat undangan untuk memeriksa apakah anggota keluarganya ada yang masih belum terdata untuk persiapan Pileg dan Pilpres 2019.
Selain melaksanakan uji publik dalam acara ini di umumkan penambahan jumlah TPS Desa Cepedak dari sebelumnya 11 TPS kini menjadi 17diantaranya sebagai berikut :
- MI Imam Puro
- Rumah Pak Widodo
- Lapangan Silebuh
- SDN 2 Cepedak
- Plempungan
- Gdang Grabah
- Rumah Pak Salman
- Rumah Pak Paino
- Rumah Pak Carik
- TK Pertiwi
- Rumah Pak Gireng
- Rumah Pak Giono
- Rumah Pak Tukimin
- Rumah Pak Muksin
- Rumah Pak Suroso
- Rumah Pak Tukimin
- Rumah Pak Tetap
Diharpkan penambahab TPS ini agar memudahkan warga saat menggunakan hak suaranya ketika memilih selain itu adanya uji publik ini sangat mempengaruhi DPS yang sebelumnya telah ditentukan. Pasalnya pada Pilgub Jateng 2018 sedikinya di setiap TPS ada 3 warga yang belum mendapatkan undangan sebagai pemilih di TPS. Bagi warga yang belum terdaftar di TPS tapi memiliki e-KTP Anda masih bisa menggunakan hak suaranya sebagai pemilih dengan menggunakan formulir yang telah di sediakan oleh panitia. (es/sy)