Cepedak News - BPJS Kesehatan sebagai lembaga badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Peersiden (vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Perihal pelayanan peserta JKN-KIS diluar FKTP Terdaftar dan dalam rangka menjamin pemenuhan hak Peserta JKN-KIS dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan pasal 29 ayat (3) menyatakan bahwa Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertaama tempat Peserta Terdaftar. Sehubung dengan hal tersebut, dalam kondisi Peserta sedang berada diluar wilayah domisilinya dan memerlukan pengobatan, maka Peserta dapat mengakses pelayanan di FKTP terdekat.
- FKTP wajib memberikan pelayanan kepada Peserta luar wilayah dalam kondisi Peserta sedang berkunjung ke wilayah FKTP tersebut.
- Peserta luar wilayah dapat berkunjung ke wilayah FKTP tujuan sebanyak maksimal 3 (tiga) kali kunjungan dikecualikan pada kondisis tertentu.
- Peserta luar wilayah yang berkunjung ke FKTP mendapatkan alur pelayanan sesuai ketentuan prosedur layanan JKN-KIS, apabila peserta secara indikasi medis membutuhkan penanganan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL). maka Peserta dapat dirujuk sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peserta wilayah yang sedang berkunung ke wilayah FKTP dapat langsung dilayani tanpa dipersyaratkan adanya surat pengantar dari BPJS Kesehatan
- Selanjutnya BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan surat pengantar peserta luar wilayah atau peserta bertamu untuk peserta luar wilayah yang ingin mengakses layanan di wilayah setempat.
- FKTP tidak di perkenangkan memungut biaya pelayanan atas Peserta berkunjung ke FKTP.
Sesuai dengan penjelasan diatas maka, bagi Anda yang sedang berkunjung di suatu daerah tetapi Anda sakit maka, Anda berhak mendapatkan pelayanan di FKTP terdekat. Contoh
Ani adalah peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Bruno pada saat berlibur ke Jakarta Ani sakit maka FKTP terdekat wajib melayani Ani berobat di FKTP tersebut. Lalu bagai mana prosedurnya .?
Prosedurnya sama seperti ketika Anda berobat di FKTP dengan cara menunjukan kartu BPJS Kesehatan kepada petugas FKTP tersebut.
Keterangan :
FKTP adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas dan Klinik)
FKTL adalah Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (Rumah Sakit)
Sumber : CJ Cepedak News