Notification

×
/*KT Setiyo Konco Desa Cepedak*/

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Cara Pindah Fasilitas Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN

Tuesday 7 November 2017 | 11/07/2017 08:01:00 am WIB Last Updated 2018-06-30T15:04:11Z
Cepedak News - Tahun ini BPJS Kesehatan meng-update aplikasi Mobile JKN dengan menambahkan fitur Care Center dan Mobile Screening. Dengan fitur ini peserta bisa konsultasi dengan dokter dan pengecekan riwayat kesehatan sehingga tidak perlu ke klinik atau rumah sakit untuk meminta data riwayat kesehatannya. Jadi jangan sampai ketinggalan, kalau sudah memiliki android maka segera install aplikasi Mobile JKN tersebut.
Tampilan Aplikasi Mobile JKN Foto: Muhammad Toha/Cepedak News


Saat ini peserta BPJS Kesehatan dapat merubah fasilitas tingkat pertama melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus menunggu antri di kantor BPJS Kesehatan. Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan pemindahan faskes pada aplikasi Mobile JKN.




1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store
2. Buka aplikasi Mobile JK pada hp Anda

3. Pada tampilan ini pilih menu Pendaftaran pengguna Mobile JKN

4. Isi data sesuai dengan identitas Anda. Setelah anda mengisi data dan tekan tombol Register.

5. Maka akan ada notifikasi pada layar hp klik Oke. Kemudian cek email atau sms yang berisi informasi kode verifikasi.

6. Masukan kode verifikasi yang telah anda terima

7. Login dengan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda

8. Pilih menu Ubah Data Peserta pada menu Mobile JKN

9. Kemuidan pilih Provinsi, Kota/Kabupaten dan Pilih Fasilitas Kesehatan

10. Maka akan tampil notifikasi jumlah peserta di faskes tersebut klik Ya untuk melakukan perubahan faskes. Maka secara otomatis anda telah melakukan perpindahan faskes. 

Perpindahan tersebut akan aktif pertanggal 1. Ingat perpindahan faskes berikutnya dapat di lakukan minimal1 tahun setelah anda berada di faskes yang Anda pilih. 

Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan yang baru memdaftar dan baru mempunyai kartu bisa melakukan perpindahan faskes minimal 3 bulan.

Sumber : Muhammad Toha
×
Berita Terbaru Update