Notification

×
/*KT Setiyo Konco Desa Cepedak*/

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masa Jabatan Kepala Desa Cepedak

Wednesday, 6 February 2019 | 2/06/2019 04:20:00 pm WIB Last Updated 2021-02-15T08:25:30Z
Poster Kepala Desa Cepedak Foto : Muh Hasim/Cepedak News



 Cepedak - Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan.

Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 


Warga masyarakat Desa Cepedak memanggil kepala desa dengan pangilan lurah. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggung jawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).


Desa Cepedak secara sejarah asal muasal Nama Desa "Cepedak" tidak tertulis dengan detail dan jelas, namun banyak yang menduga asal Nama Cepedak berasal dari Nama Buah "Cempedak" sejenis dengan buah Nangka. Akan tetapi dugaan itu kurang diyakini lantaran Di Desa ini jarang bahkan tidak ada tanaman buah tersebut. Disisi pemerintahan, Desa ini tercatat pernah dijabat oleh Warga yang dituakan, yang diberi kepercayaan oleh warga sejumlah 7 (tujuh) kepala desa yang telah memimpin Desa Cepedak.


Adapun nama-nama kepala desa yang menjabat di Desa Cepedak sebagai berikut :

  1. Lurah Glondong alm (memerintah berpuluh-puluh tahun). Glondong Djogo Menggolo yang di yakini warga sebagai orang yang babat alas Desa Cepedak memerintah sekitar tahun 1933 sampai sekitar 1968. 
  2. Lurah H. Syatibie Ibrohim alm menjabat kepala desa pada tahun 1968-1972. 
  3. Lurah Siswan Bin Kasri menjadi urutan yang ketiga, menjabat pada tahun 1973 sampai 1988. 
  4. Lurah KH. Ahmad Baedhowie Ali Akbar Bin H. Buchori memerintah pada masa 1989-1997. 
  5. Lurah Jemarun, S.Pd aml Bin Noto Miharjo merupakan kepala desa yang memerintah pada tahun 1998 hingga tahun 2004.
  6. Lurah Purwo Supriyanto alm Bin H. Syatibie merupakan kepala desa yang ke-enam, memerintah pada tahun 2005 sampai 2015. 
  7. Lurah Tatas Sudirohandojo Bin Harjo Soekarno menjadi kepala desa sejak  2016 hingga sekarang 5 Januari 2021.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (es/mh)
×
Berita Terbaru Update