Jateng, Kendaraannya masih atas nama orang lain? Kendaraannya kena Denda PKB? Hingga lima bulan ke depan, ada kesempatan untuk kalian yang nunggak pajak kendaraan dengan Pembebasan denda pajak.
Kalau Kendaraanmu masih nama orang lain, segera baliknama karena bea balik nama juga dibebaskan. Dengan program tersebut, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Manfaatkan Semua Inovasi Layanan yang Tersedia.. Dan pantengin terus semua Medsos kita.. Syarat pembebasan BBN 2 dan sanksi adm PKB :
Program ini mulai berlaku tanggal 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020. (ai//mh)
![]() |
Poster BBNKB 2 Foto : bapenda_jateng |
Kalau Kendaraanmu masih nama orang lain, segera baliknama karena bea balik nama juga dibebaskan. Dengan program tersebut, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.
Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Manfaatkan Semua Inovasi Layanan yang Tersedia.. Dan pantengin terus semua Medsos kita.. Syarat pembebasan BBN 2 dan sanksi adm PKB :
- BPKB dan stnk
- Identitas diri pemilik yang baru untuk BBN
- Kwitansi jual beli
- Surat Fiskal (utk kendaraan Mutasi)
- Cek fisik kendaraan
Program ini mulai berlaku tanggal 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020. (ai//mh)