Notification

×
/*KT Setiyo Konco Desa Cepedak*/

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hingga Lima Bulan Kedepan, BBNKB 2 dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Dibebaskan

Wednesday 12 February 2020 | 2/12/2020 06:38:00 am WIB Last Updated 2020-02-12T23:40:24Z
Jateng, Kendaraannya masih atas nama orang lain? Kendaraannya kena Denda PKB? Hingga lima bulan ke depan, ada kesempatan untuk kalian yang nunggak pajak kendaraan dengan Pembebasan denda pajak.
Poster BBNKB 2 Foto : bapenda_jateng



View this post on Instagram

A post shared by BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng) on


Kalau Kendaraanmu masih nama orang lain, segera baliknama karena bea balik nama juga dibebaskan. Dengan program tersebut, diharapkan warga tidak khawatir biaya membengkak karena denda saat membayar pajak kendaraan.

Di sisi lain, tentunya pendapatan daerah dari sektor ini dapat meningkat. Tidak hanya penghapusan denda administrasi yang digratiskan, tetapi juga dibebaskan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Manfaatkan Semua Inovasi Layanan yang Tersedia.. Dan pantengin terus semua Medsos kita.. Syarat pembebasan BBN 2 dan sanksi adm PKB :

  1. BPKB dan stnk 
  2. Identitas diri pemilik yang baru untuk BBN 
  3. Kwitansi jual beli 
  4. Surat Fiskal (utk kendaraan Mutasi) 
  5. Cek fisik kendaraan


Program ini mulai berlaku tanggal 17 Februari 2020 hingga 16 Juli 2020. (ai//mh)
×
Berita Terbaru Update