Cepedak - Sebanyak 53 lembar Surat Pengantar dari Desa untuk rekam KTP Elektronik dibuat dan didistribusikan kepada penduduk Wajib E-KTP yang tercatat belum pernah melakukan perekaman.
![]() |
Grafik Surat Keluar cepedak.com Foto : Eko Sarwanto/Cepedak News |
Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Untuk Perekaman KTP Elektronik kepada wargadesa Cepedak yang dikeluarkan oleh PPS Desa Cepedak mengacu pada pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut Supriyatno (Ketua PPS Desa Cepedak) bahwa ini merupakan tindakan Jemput Bola mengingat masih ada warga desa yang sudah wajib E-KTP tapi belum melakukan rekam E-KTP sedangkan proses Pemilu 2019 waktunya sudah dekat.
Kami berkoordinasi dengan Sekretariat Desa, Surat edaran yang kami buat selanjutnya dilampiri surat pengantar E-KTP dari Desa sehingga warga tersebut (yang belum rekaman E-KTP) bisa langsung melakukan perekaman di Kantor Dindukcapil Kecamatan Bruno tanpa harus ke Kantor Desa terlebih dahulu, jelasnya.
![]() |
Bentuk Surat Permohonan E-KTP Foto : Eko Sarwanto/Cepedak News |
Perlu diketahui bahwa bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun tetapi pada saat Pemungutan suara (17 April 2019) sudah berusia 17 Tahun yang bersangkutan Sudah bisa melakukan Perekaman E-KTP dengan catatan Pencetakan E-KTP dilakukan pada saat yang bersangkutan berusia 17 tahun.
Bagi Penduduk wajib E-KTP yang sampai tanggal 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman E-KTP, data kependudukannya dinonaktifkan dan hak-haknya untuk mendapatkan layanan hilang sampai dengan yang bersangkutan melakukan perekaman E-KTP. (es/es)