Cepedak - Portal Lindungi Hak Pilihmu itulah keterangan https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ website yang merupakan kegiatan perlindungan hak pilih yang menjadi bagian dari upaya KPU dalam penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP-1) untuk Pemilu Tahun 2019. Bagi warga yang belum terdaftar, tidak perlu panik karena KPU masih menerima masukan untuk perbaikan data.
![]() |
Tampilan Menu Awal Foto : Muh Hasim/ Cepedak News |
Jadi warga yang belum terdaftar, bisa segera mendatangi kantor Desa/kelurahan/kecamatan dan melaporkan ke PPS/PPK setempat dengan membawa foto copy E-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Melalui kegiatan ini KPU ingin memastikan bahwa semua warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2019.
![]() |
Hasil Entri Data Pemilih Foto : Muh Hasim/Cepedak News |
Diharapkan seluruh masyarakat berperan aktif dalam mendukung kegiatan ini. Dan menyebar luaskan informasi terkait GMHP ini. Ayo lindungi hak pilihmu. Datang ke kantor PPS/PPK di wilayah masing-masing dan Pastikan anda, keluarga, tetangga, rekan Kantor, teman ngopi, teman nongkrong telah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2019.
Caranya gampang banget, buka web http://www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui browser di ponsel pintar/ perangkat komputer-mu kemudian akan muncul "Nama" dan "NIK".
Silakan isi sesuai nama dan nik yang tertera dalam KTP elektronik anda. Jika sdh terdaftar sebagai DPT di KPU maka akan muncul data nama dan TPS-nya, jika tidak muncul, segera hubungi RT atau ketua PPS dg membawa Copy KTP dan KK.
![]() |
Tampilan Data Tidak Ditemukan Foto : Muh Hasim/Cepedak News |
Jika terdapat informasi ANDA BELUM TERDAFTAR ATAU KOMBINASI NIK DAN NAMA SALAH silahkan lakukan pelaporan segera hubungi PPS dg membawa Copy KTP-el dan KK. Atau bisa mengisikan data pada kolom lapor dan isikan data sesui dengan data identitas Anda.
![]() |
Tampilan Halaman Lapor Foto : Muh Hasim/Cepedak News |
Ingat jangan siakan kesempatan ini, yuk sukseskan Gerakan Melindungi Hak Pilih ini, karena pemilih berdaulat, negara kuat. (mh/tj)