Cepedak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT), baik untuk pemilih yang ada di dalam maupun luar negeri. Nantinya, nama-nama itulah yang berhak memberi suara di Pemilihan Umum 2019. Bersama ini diberitahukan bahwa berdasarkan pasal 348 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa pemilih dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum Tahun 2019 wajib memiliki KTP Elektronik.
![]() |
Poster Ajakan Rekam E-KT Foto : Muh Hasim/Cepedak News |
Tanggal 29 Nopember 2018 dilaksanakan launching Rekam E-KTP di masing-masing perwakilan Disdukcapil tingkat kecamatan. Perakaman E-KTP bisa dilaksanakan di masing-masing perwakilan Disdukcapil tingkat Kecamatan pada jam kerja dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
![]() |
Surat Pemberitahuan Perekaman KTP Elektronik Foto : Eko Sarwanto/Cepedak News |
Bagi Pemilih yang pada saat ini belum genap berusia 17 tahun tetapi pada saat pemungutan suara tanggal 17 April 2019 sudah berusia 17 tahun yang bersangkutan sudah bisa melakukan perekaman E-KTP dengan pencetakan E-KTP pada saat yang bersangkutan berusia 17 tahun.
![]() |
Instruksi E-KTP PPS Desa Cepedak Foto : Eko Sarwanto/Cepedak News |
Bagi Penduduk kondisi kritis perekaman bisa dilakukan dengan sistem jemput bola dengan surat pengantar perekaman dari Kepala Desa/ kelurahan. Bagi yang belum rekam E-KTP dimohon melakukan perekaman mulai surat ini disampaikan sampai dengan tanggal 15 Desember 2018.
Bagi penduduk wajib rekam E-KTP yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 tidak melakukan perekaman E-KTP, data kependudukannya dinonaktifkan dan hak-hak nya untuk mendapatkan layanan hilang sampai dengan yang bersangkutan melakukan perekaman E-KTP.
Perekaman juga bisa dilakukan setiap hari minggu jam 06.00 – 09.00 wib di Pendopo Kabupaten Purworejo dan Pendopo Wakil Bupati di Kutoarjo dalam acara CFD. (es/es)