Purworejo - Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Ayat 2 “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah “Sarana Kedaulatan Rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan rakyat daerah yang dilaksanakan secara Langsung, Umum, Bebas Rahasia Jujur dan Adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.
![]() |
Ruang Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Foto: M. Sodiqul Ma'arif/Cepedak News |
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi, dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
Terkait dengan akan dilaksanakanya pemilu Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Purworejo. Dalam kegiatan " Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Persiden dan Wakil Persiden serta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2019. Acara tersebut di laksanakan pada :
Hari, Tanggal : Sabtu, 11 November 2017
Pukul : 08:30 Wib - Selesai
Tempat : Hotel Ganesha Purworejo Jl. Kolonel Sugiono No. 62 Purworejo.
Dalam sesi pertama Anik Ratnawati, S.Pd. menjelaskan Funsi Pengawasan Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Diantaranya adalah Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah Badan yang mengawasi penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi serta Kelembagaan pengawasan Pemilu adalah kekuatan internal, pelayanan pemilih, peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan, serta citra harum lembaga yakni kemandirian, integritas, dan kredibilitas pengawas Pemilu.
Keadilan Pemilu berarti memastikan bahwa setiap tindakan, prosedur, dan keputusan terkait proses pemilu adalah taat hukum, dan bahwa pemenuhan hak pemilihan umum dilindungi dan ditegakkan ujar Anik Ratnawati, S.Pd.
Pada sesi ke dua Fitriyah memaparkan "Peran Serta Masyarakat Sipil Dalam Pelaksanaan Pemilu Yang Menggembirakan" yang berisi negara demokrasi dimna semua kekuasaan dari rakyat, serta menentukan siapa pemimpin yang nantinya akan menwjalankan negara dan bagai mana negara akan dijalankan. Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat Pemilu merupakan sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
CJ Cepedak News