Notification

×
/*KT Setiyo Konco Desa Cepedak*/

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Purworejo Bersiap Memasuki Aktifitas New Habit

Thursday, 11 June 2020 | 6/11/2020 06:40:00 pm WIB Last Updated 2020-06-11T11:41:14Z
Pemkab Purworejo segera akan mengakhiri masa tanggap darurat Covid-19 pada 12 Juni 2020. Selanjutnya Kabupaten Purworejo akan memasuki Aktivitas Kebiasaan Baru (New Habit). Tidak ada penambahan terkonfirmasi positif covid-19 yang signifikan menjadi salah satu dasar pertimbangan berakhirnya masa tanggap darurat. Selain itu, pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 juga semuanya dalam kondisi tanpa gejala (sehat). 
Pemkab Purworejo segera akan mengakhiri masa tanggap darurat Covid-19


Jumlah pasien yang sembuh dari Covid-19 juga semakin meningkat, selain itu pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 tidak ada yang meninggal dunia juga menjadi pertimbangan. Hal itu disampaikan Bupati Purworejo H Agus Bastian SE MM saat digelar jumpa pers dengan awak media Purworejo di Ruang Arahiwang Setda, Rabu (10/6/2020). Hadir Wakil Bupati Yuli Hastuti SH, Forkopimda dan Pimpinan OPD terkait. Atas dasar pertimbangan itu maka Pemerintah Kabupaten Purworejo akan mengakhiri masa Tanggap Darurat COVID-19, terhitung mulai tanggal 12 Juni 2020 pukul 24.00 WIB. 

Memasuki New Habit, Perbup Purworejo Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo akan tetap berlaku dan dilaksanakan. Untuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa berada di Balai Desa,. Tingkat kecamatan berada di Kantor Kecamatan dan ditingkat kabupaten berada di Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo. “Tidak ada lagi penutupan jalan-jalan kampung dan desa. 


Semua kegiatan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak antar individu, tidak berkerumun, tidak berjabat tangan dan selalu berperilaku hidup bersih dan sehat,” katanya. Pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah mengikuti himbauan dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Aktivitas pasar, pertokoan dan tempat usaha agar melaksanakan protokol Kesehatan.

Sumber : purworejokab.go.id
×
Berita Terbaru Update