Diera digital saat ini Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Purworejo menghadirkan layanan online Si Ndolalak (Sistem Informasi Dokumen Online Layanan Administrasi Kependudukan) Disdukcapil Kab. Purworejo.
Untuk memulai layanan online kependudukan maka diwajibkan mendaftarkan dulu sebagai pelapor, Yang dapat melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di database kependudukan Kabupaten Purworejo dan berusia 17 tahun ke atas. Sebelum melakukan pendaftaran yang perlu dipersiapkan adalah No KK, NIK, alamat email dan no HP yang aktif. Berikut cara melakukan pendaftaran :
a. Kunjungi website https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/
Buka Halaman Pendaftaran Baru
b. Masukkan NIK, Nomor KK dan Kode kemanan kemudian Klik Daftar
c. Jika NIK terdaftar dan sesuai persyaratan maka akan tampil halaman Detail Pelapor
Pastikan nama lengkap benar kemudian masukkan alamat email dan nomor HP untuk pengiriman kode aktifasi kemudian klik simpan.Jika NIK dan Nomor KK tidak terdaftar atau keluar data yang berbeda silahkan datang ke Dinas DUKCAPIL Purworejo untuk konfirmasi data. Jika proses kirim password berhasil maka akan tampil notifikasi berhasil. Selanjutnya klik Login Pelapor untuk masuk.
Masukkan NIK dan kata kunci yang sudah dikirimkan lewat email/ SMS. Jika NIK dan password sesuai maka akan masuk ke halaman layanan dan pendaftaran sudah berhasil dilakukan.
![]() |
Halaman Utama Setelah Login |
AKTA KELAHIRAN
AKTA KEMATIAN
KTP ELEKTRONIK
KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
KARTU KELUARGA
PERPINDAHAN KELUAR
UPDATE DATA
PELAYANAN LAINNYA
Adapun persyaran-persayaran sebagai berikut :
- Formulir (F.2.01)/ Surat Keterangan Kelahiran di Ketahui Kepala Desa/ Kelurahan.
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran / Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Surat nikah atau Akta Perkawinan orang tua yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang,
- Foto copy KTP Elektronik dan KK / orang tua
- Foto Copy KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
- Formulir Pelaporan Kematian (F2.28)
- Formulir Keterangan Kematian (F2.29)
- Surat Kematian dari Rumah Sakit (Jika Meninggal di Rumah sakit)
- KK/ KTP si mati
- Fc Akta Kelahiran si mati (bila ada)
- KTP-el Rusak:
- Fotokopi KK
- KTP-el yang rusak
- KTP-el Hilang:
- Surat Kehilangan KTP dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- Foto copy Akta Kelahiran Anak.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Orang Tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 3 X 4 (2 lembar) untuk anak yang berusia 5 Tahun Keatas.
Persyaratan Perubahan KK karena KK Hilang / Rusak sebagai berikut:
- Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian.
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah
- KK yang rusak / Foto copy KK yang hilang
- Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan, Akta Perceraian dll.
Persyaratan perubahan data KK sebagai berikut:
- Pengantar dari Desa/ Kelurahan.
- KK Asli.
- Fotocopy Surat Nikah / Akta Perkawainan untuk anggota keluarga yang sudah nenikah.
- Foto copy dokumen pendukung Jika ada perubahan data misal : Fotocopy Akta Kelahiran, Fotocopy Ijazah, Akta Perceraian dll.
Syarat untuk diupload
1. Formulir Surat Pindah
2. KTP Elektronik
3. Kartu Keluarga
Syarat saat Pengambilan
1. Dokumen yang diupload
2. Foto 4x6 4 lembar
Bagi warga yang datanya tidak terbaca di instansi lain seperti BANK, BPJS, BPN dan lain-lain silahkan gunakan menu ini. Pastikan antara NIK KTP-el dengan NIK di Kartu Keluarga harus sama, yaitu menggunakan NIK KTP-el. Dokumen yg wajib diupload adalah KTP el dan Kartu Keluarga. Pastikan klik tombol kirim agar dapat kami proses
KUTIPAN II AKTA (Karena Hilang)
- Formulir Kutipan II (download)
- Fotokopi Akta yang hilang
- Surat kehilangan dari Kepolisian
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP Pelapor
- Fotokopi kutipan akta nikah / buku nikah orang tua
- a) Pastikan data pelaporan sudah benar
- b) Pastikan sudah mendownload Formulir Pelaporan Kelahiran dan Membubuhkan Tanda Tangan pada Formulir tersebut dan menguploadnya sebagai data dukung.
- c) Pastikan semua data dukung yang dibutuhkan sudah diupload
- d) Setalah proses kirim, data TIDAK DAPAT dirubah lagi, kecuali setelah proses verifikasi terdapat koreksi.
- e) Pilih tombol KIRIM untuk mengirim Pelaporan Kelahiran Jika pelaporan sudah terkirim akan pemberitahuan melalui email/ sms untuk setiap prosesnya.