Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibentuk untuk mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa didalam menfasilitasi pencegahan konvergensi stunting. Selain itu juga, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar ( Riskesdas ) pada tahun 2018 ditemukan fakta bahwa sekitar 7 juta balita di Indonesia menderita stunting. Itulah alasan, mengapa, Kementrian Desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, salah satu untuk pencegahan stuting.
Penetapan Prioritas tersebut diatur dalam dalam pasal 6 Permendes Nomor 16 tahun 2018 khususnya untuk pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil yang kegiatan penggunaan dana desanya bisa untuk membiayai :
- Penyediaan air bersih dan sanitasi; Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita;
- Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; .
- Bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui;
- Pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui;
- Pengembangan ketahanan pangan di Desa;
- dan Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.
- Untuk lebih jelasnya, apa definisi,kriteria dan tugas dari Kader Pembangunan Manusia, silahkan simak pembahasanya dibawah ini.
- Definisi KPM
- Kriteria KPM
- Berasal dari warga masyarakat Desa setempat.
- Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti: Kader Posyandu, Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya.
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat.
- Pendidikan minimal SLTP.
Tugas KPM meliputi :
- Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting.
- Mendata sasaran rumah tangga 1.000 HPK.
- Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1.000 HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas.
- Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif.
- Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak
- Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak
- Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif.
- Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan/atau perangkat Desa.