Cepedak - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
![]() |
Suasana Ruang Monitoring Anggota BPD Foto : Eko Sarwanto/Cepedak News |
Menindak lanjuti Sosialisasi Pengisian Anggota BPD pada 5 Juli 2018 lalu, Tim monitoring Kecamatan Bruno melakukan monitoring proses pelaksanaaan serta pengisian keanggotaan Bada Permusyawarakatan Desa (BPD) yang berlokasi di Balai Desa Cepedak, Kamis (19/7/218).
Dalam acara ini di hadiri oleh anggota BPD serta Kepala Desa dan Perangkat Desa Cepedak serta dalam pengisian dan pemaparan monitoring oleh Bpk. Tri Rahardjo dan Bpk. Misbah. Setelah acara selesai dilaksanakan semua peserta yang hadir dalam forum tersebut menikmati makan bersama.
Selain itu Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota. (es/es)