Notification

×
/*KT Setiyo Konco Desa Cepedak*/

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakaf Tanah Dalam Islam

Thursday, 19 January 2017 | 1/19/2017 10:45:00 am WIB Last Updated 2017-09-17T05:04:16Z
Wakaf secara bahasa adalah mengekang. Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at.
Dasar hukum wakaf ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim:

إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رواه مسلم
“Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya”. HR.Muslim.
Para ulama menafsiri kalimat “shodaqoh jariyah” dalam hadits di atas dengan wakaf.

Wakaf Masjid


Ada beberapa macam shighot dalam wakaf masjid:
  • Sebidang tanah diwakafkan menjadi masjid, seperti perkataan wakif:

    “aku jadikan tempat ini sebagai masjid”.

    Dengan perkataan wakif seperti ini, menurut pendapat yang kuat hukumnya secara langsung tanah yang dimaksud menjadi masjid meskipun tidak terdapat bangunan masjid, sehingga hamparan tanah itu diberlakukan hukum masjid, seperti haram bagi yang berhadats besar berdiam di tempat itu, sah i’tikaf, sunnah shalat tahiyyatul masjid dan lain-lain.

    Dengan demikian masjid tidak harus berbentuk fisik bangunan, meskipun berupa hamparan tanah kosong, jika oleh pemiliknya dijadikan masjid dengan shighot sebagaimana diatas, maka sah hukumnya.

    Oleh karena seluruh hamparan tanah tersebut statusnya langsung berubah menjadi masjid, maka pemanfaatan tanah tersebut secara keseluhuran harus difungsikan masjid, dan tidak boleh ada bagian tanah yang difungsikan untuk selain masjid, misalnya dibangun toilet, kantor dan lain-lain.
  • Wakaf tanah agar dibangun masjid. Berbeda dengan bagian pertama, wakaf model ini, wakif tidak menjadikan tanah yang dimaksud sebagai masjid, tetapi dimaksudkan agar di atastanah itu dibangun masjid. Dengan demikian tanah yang diwakafkan tidak serta merta menjadi masjid, akan tetapi statusnya sebagai tanah wakaf yang disyaratkan oleh wakif agar dibangun masjid. 
Informasi lengkap : Madrasah Malang

×
Berita Terbaru Update